Khitan pada perempuan masih menjadi pro-kontra di masyarakat, ulama Islam menganjurkan untuk khitan perempuan dengan landasan dalil hadist akan tetapi sebagian juga tidak, jadi dikalangan ulama sendiri ada yg membolehkan dan ada yang tidak., sedangkan mayoritas dari kalangan medis termasuk dokter sebagai ujung tombak pelaksana khitan menolak melakukannya dengan alasan tidak ada mamfaat yang diperoleh dengan mengkhitan perempuan, bahkan khitan ini cenderung hanya sekedar melukai alat kelamin perempuan.
selain itu protap khitan perempuan sendiri belum ada di negara kita, malah ada surat edaran tentang larangan medikalisasi sunat perempuan bagi petugas kesehatan nomor : HK.00.07.1.3.1047a tanggal 20 April 2006. sehingga dengan surat edaran ini juga tenaga medis punya alasan kuat untuk menolak melakukan tindakan khitan pada perempuan.
khitan berasal dari akar kata Arab khatana-yakhtanu-khatnan, artinya memotong. Makna asli kata khitan dalam bahasa Arab adalah bahagian yang dipotong dari kemaluan laki-laki atau perempuan. Khitan laki-laki disebut juga dengan I‟zar. Sedangkan khitan perempuan disebut juga dengan Khafdh (merendahkan). Secara istilah khitan adalah memotong kulit yang menutupi penis laki-laki atau memotong kulit yang terdapat di atas farji wanita yang seperti jengger kepala ayam jantan.
Tradisi khitan sudah ada sejak nabi Ibrahim A.S. pada masa Fir’aun juga tradisi ini ada, akan tetapi pada masa fir’aun khitan pada perempuan dengan memotong seluruh bagian klitoris, sehingga mengganggu sekali buat aktivitas seksual dengan berkurangnya bagian yang sensitive menerima rangsangan. Rasulullah sendiri mengatakan dalam sebah hadist tata cara khitan bagi perempuan ,
“ Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Ummi Athiyyah, salah seorang yang biasa mengkhitan anak-anak perempuan di Madinah, “ Apabila kamu mengkhifadh, janganlah berlebihan karena yang tidak berlebihan itu akan menambah cantiknya wajah dan lebih menambah kenikmatan dalam berhubungan dengan suami.” (HR.Thabrani, Hadits Hasan).
Sekarang ini yang menjadi permasalahan bahwa seringnya terjadi khitan pada perempuan yang memotong semua bagian klitoris, seperti halnya perempuan2 dari Somalia kebanyakan tindakan khitan lebih cenderung kea rah Malpraktek. Di Negara kita sendiri Khitan pada perempuan lebih sering dikerjakan oleh Dukun yang kurang memiliki pengetahuan tentang khitan dan anatomi alat kelamin perempuan sehingga seringkali terjadi kesalahan dengan memotong selruh bagian klitoris, pemakaian alat yang tidak steril juga mengakibatkan sering terjadinya infeksi pada bekas luka, seperti pemakaian silet, pisau dapur. Sehingga dari segi medis banyak sekali mudharat yang ditimblkan , apalagi dikemudian hari. Pemotongan keseluruhan dari bagian klitoris menyebabkan penurunan minat seksual bagi perempuan.
Saya sebagai kalangan Medis disini tidak mutlak melarang khitan pada perempuan karena itu adalah hak seseorang untuk menjalankan ajaran agamanya, akan tetapi saya juga tidak menganjurkan atau membolehkan karena mamfaat yang jelas tentang khitan pada perempuan tidaklah ada, malah lebih seringnya terjadi kesalahan dalam prakteknya di lapangan. Wallohu’alam bishowab….
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments :
Post a Comment